Kamis, 21 Mei 2009

Biografi, Dramaturgi dan Tafsir Film

Biografi, Dramaturgi dan Tafsir Film

Film Gie, karya Riri Riza menjadi satu film yang mampu memberikan warna baru, dalam dunia hiburan saat ini. Film yang mengangkat sepenggal kehidupan tokoh gerakan mahasiswa tahun 1966 tersebut menandai babakan baru dunia perfilman di tanah air. Jelas, kemunculan Gie memberikan tawaran baru bagi banyak sineas untuk bisa mengangkat sederet tokoh yang mempunyai kontribusi dalam panggung sejarah, di tanah air.

Film yang dikemas dalam realitas gerakan tahun 1960-an tersebut, secara langsung akan menciptakan energi penciptaan baru. Mungkin tahun ini hanya Gie, karya Riri. Dan melihat peluang suksesnya film biografi, sineas Garin Nugroho pun sudah bersiap-siap dengan film biografi Koes Plus tahun depan.

Setidaknya bentuk film biografi, mulai menciptakan satu kecenderungan untuk diproduksi. Yang pasti, tahun lalu ada dua film biografi yang`` diperbincangkan banyak orang. Film tentang musisi jazz Ray Charles, yang dibintangi oleh Jamie Foxx, berjudul Ray. Dan film tentang seorang dokter yang konsisten mengampanyekan keterbukaan dalam masyarakat untuk berbicara tentang seks, berjudul Kinsey.

Sukses yang diraih oleh film Gie karya Riri Riza, ataupun musikal Ray karya sutradara Taylor Hackford, nampaknya kian membuktikan bahwa film biografi memang mempunyai kekuatan untuk meraih pasar. Sejarah film biografi senantiasa mampu mencatat prestasi yang gemilang. Ia tidak saja mampu memenangi opini para kritikus, tetapi juga mempunyai peluang meraih keuntungan komersial yang tinggi. Ini berarti, sangat masuk akal jika investor film nasional mempunyai keberanian, untuk memproduksi film biografi.

Ketika sebuah film biografi diproduksi, sebenarnya masih tersimpan banyak pertanyaan. Kenapa? Sebagian kalangan meyakini, bahwa film biografi adalah bagian dari genre film dokumenter, sehingga menjadi tidak sah manakala ada unsur dramaturginya.

Sementara, bagi pelaku film fiksi, sama sekali tidak menginginkan jika film biografi masuk dalam kategori dokumenter, lantaran, ketiadaan berimprovisasi penciptaan di dalamnya. Ketika film biografi dikemas dalam fiksi, jelas akan memberikan kemudahan dalam melakukan improvisasi.

Film biografi, sering kali disebut sebagai biopic (biographical pictures). Produksi film biografi dimulai sejak tahun 1900-an. Banyak teori sinema menyebutkan bahwa film biografi adalah sub-genre dari genre film yang lebih besar yakni: drama dan epik. Kombinasi antara biografi dan film inilah yang menjadi awal dari penciptaan film-film biografi. Dan jenis-nya pun beragam. Mulai dari biografi seseorang, kelompok tertentu, yang lantas direlasikan dengan banyak isu yang melingkupi sosok yang difilmkan. Baik itu menyangkut kehidupan sosok atau kelompok masa lampau, atau bisa juga pada saat sekarang.

Pada akhirnya, kemunculan film biografi dalam tradisi industri Hollywood sendiri, senantiasa berelasi dengan banyak jenis genre. Ada yang lantas berelasi dengan dunia musik, politik, religius, gerakan masyarakat, scientist, dokter, petualang, presiden, atau bahkan seniman sekalipun.

Adalah seorang pembuat film Prancis, Georges Milies, yang awalnya menawarkan sebuah film biografi. Sekalipun masih dengan film bisu, sutradara jenius ini memproduksi film biografi berjudul Joan D’Arc (1898). Film keduanya yang masih biografi adalah mengangkat sosok aktivis perempuan Prancis Joan C. Demille, yang diperankan oleh aktris opera Gerraldine Farrar, berjudul Joan The Woman (1916).

Sejarah pernah mencatat, bahwa pada tahun 1900-an awal beragam jenis film biografi, mencoba meraih animo penonton. Lantas sosok terkenal dibuat film. Mulai dari, Abraham Lincoln, Vladimir Ilich Lenin, Hitler, Ratu Victoria, Henry VIII, Ratu Elisabeth I, hingga tokoh dalam legenda koboi seperti Billy The Kid, Wyatt Earp, dan yang lain.

Banyak aktris dan aktor juga meraih penghargaan manakala mereka membintangi film biografi. Untuk pertama kalinya, film biografi meraih kemenangan Oscar dari film Yankee Doodle Dandy (1942). Sebuah film tentang tokoh mafia paling berpengaruh, Geore M Cohan (yang diperankan oleh George C Scott), karya sutradara Michael Curtis.

Setelah itu sukses film biografi disusul dengan kemenangan Katharine Hepburn dalam The Lion in Winter(1968), yang mengangkat kisah permaisuri dari Raja Henry II. Aktor kharismatik Ben Kingley sukses dengan Oscar dari film Gandhi (1989) karya sutradara Richard Attenborough, aktor Daniel Day Lewis berperan sebagai penulis dan pelukis cacat dalam My Left Foot (1989). Spielberg tampil jenius dengan film Schindler List (catatan pembantaian dari Oscar Schindler), juga peraih Oscar lainnya yakni film Beautifil Mind.

Sejarah industri film nasional nampaknya juga telah menangkap peluang. Film perjuangan Tjut Nyak Dien (Eros Djarot), Wali Songo, dan beberapa sosok pahlawan pejuang tanah air pernah kita konsumsi. Tidak menutup kemungkinannya, peluangnya akan semakin besar, manakala melihat peluang ekonomis yang bisa diperoleh.

Jika kita melihat perkembangan film biografi, setidaknya ada beberapa kategorisasi yang bisa dilihat. Pertama, film sosok presiden adalah satu segmen yang paling banyak diangkat dalam film biografi. Kita bisa melihat bahwa sosok presiden Amerika Abraham Lincoln, ternyata telah ditafsir oleh sineas dalam banyak versi. Misalnya Abraham Lincoln (1930) karya sutradara DW Griffith, The Young Mr. Lincoln (karya John Ford, dengan aktor Jane Fonda), Abe Lilcoln in Illionis (1940) karya Raymond Massey.

Masih relevan dengan isu politik, ternyata ada banyak film yang mengisahkan sosok presiden yang lain. Misalnya, film Wilson (1940) yang juga mengangkat sosok presiden Amerika Wodrow Wilson, sutradara Oliver Stone sukses mengerjakan JFK (Kevin Costner, 1991) dan Nixon (Antony Hopkins, 1995). Dan kita mengetahui pula, bahwa JFK dalam tradisi Hollywood sudah pernah dibuat yakni, ketika Patrick Dempsey berperan sebagai JFK muda sebelum menuju ke White House dalam JFK: The Reckless Youth, karya sutradara Harry Winer. Sosok ibu negara Evita Peron juga pernah difilmkan, dengan menampilkan aktris penyanyi Madonna.

Kedua, tokoh-tokoh gerakan masyarakat, seringkali difilmkan. Pada sisi ini kita bisa menemukan Spike Lee dengan film Malcom X, tokoh gerakan kulit hitam Amerika yang tewas dibunuh, peraih nobel John Nash yang mengalami scisofrenia dalam A Beautiful Mind (2001),

Ketiga, dunia selebritas dan musisi adalah ilham pula bagi penciptaan film biografi. Tercatat, film kolosan Amadeus (1989), karya Miloz Forman adalah menarik, sebab, orang bisa mengenal legenda komposer Mozart pada saat muda. Sutradara Woody Allen pernah menggarap kehidupan gitaris Emmeth Ray dalam Sweet and Lowdown (1984), Oliver Stone menggarap kisah kelompok musik The Doors (1991). Dunia seni rupa juga pernah dikerjakan. Yakni lewat film Frida (Salma Hayek, 2002) tentang perempuan perupa asal Meksiko, Pollock (Ed Harris, 2000) tentang kehidupan perupa surealisme Jackson Pollock, ataupun perupa muda yang meninggal Basquiat.

Dari begitu banyaknya film biografi yang telah diproduksi, nampaknya sangat banyak peluang enonomi yang telah didapat. Artinya, industri film dunia memang senantiasa meraih keuntungan sekalipun hanya mengangkat kehidupan satu sosok. Dari sekian banyak film biografi yang telah dibuat, nampaknya penonton bukan hanya bisa melihat satu kehidupan tokoh. Yang seringkali terjadi adalah grafik dramaturgi yang cenderung menjadi daya tariknya. Alhasil, ketika menyimak film-film biografi, tak jarang terlontar segudang kontroversi dan kritik. Kritik yang secara langsung mempertanyakan persoalan intensitas keakuratan fakta, yang didramaturgi-kan oleh Hollywood.

tidak salah untuk meramu sebuah alur dramaturgi sebuah sosok dan tokoh. Se-linear apa pun kehidupan seseorang, ketika dikemas menjadi sebuah produk filmis, pastilah akan mengalami desain dramaturgi. Sangat wajar dan masuk akal. Terlebih, manakala kita menyadari, bahwa film adalah produk yang ditonton dan harus mengandungi unsur hiburan. Yang harus dicatat adalah, bahwa mayoritas film biografi produksi Hollywood lebih menitikberatkan pada sosok atau tokoh yang memang sudah dikenal publik. Alasannya adalah, lebih mudah mengemas biografi sosok yang terkenal daripada yang belum.

Film biografi, senantiasa mempunyai segmen yang fanatik. Artinya, ide yang acapkali ditawarkan, mayoritas memang sudah dikenal oleh publik. Diakrabi oleh publik, lewat literatur pustaka, ataupun kisah sejarah. Tidak heran, kondisi ini akan mendorong munculnya penonton yang fanatik dan spesifik. ***

DRAMATURGI

Penulisan Skenario Film

A. Perkembangan sastra & teater barat

1. Yunani Kuno

Poetik (Aristotles)

- sumber awal dramaturgi

- analisa atas seni mengarang/komposisi atas epik, tragedi, komedi, dithrambic pada karya puisi/teater yunani

2. Abad Pertengahan

3. Renaisansce:

- Moliere

- Shakespeare

- Teater Victorian

B. Teori Sastra (dengan tokoh yang dekat dengan teori Strukturalis)

1. Vladimir Propp:

- analisa folktale

- 8 kelompok karakter (the villain, the hero, the donor, the helper, the princess, her father, the dispatcher, the false hero)

- 31 fungsi (sequence)

2. Tzuetan Todorov:

- cerita mulai dari equilibrium/ balance-disrupsi dari beberapa peristiwa- equilibrium kedua berbeda

3. Roland Barthes:

Naratif bekerja lewat 5 kode

4. Claude Levi-strauss:

- semua struktur termasuk naratif bekerja melalui oposisi biner

Dramaturgi

berhubungan dengan komposisi terhadap elemen drama (bukan teknis, tapi art atau seni).

Berasal dari bahasa Yunani yang artinya action atau aksi. Drama menurut Aristotle berarti “imitasi dan representasi dari sebuah tindakan manusia”.

Hal ini berasal dari di tradisi Yunani Kuno berisi karakter dengan segala permasalahannya. Umumnya cara teater dipertunjukkan yang mendapat tingkatan paling tinggi adalah TRAGEDI Yunani

Di dalam Tragedi Yunani terdapat konsep Deus ex Machina (Tuhan sebagai Mesin)Dimana berusaha meninggalkan intervensi Tuhan terhadap dunia. Hercules “manusia menentukan takdirnya sendiri”

Karena kalau tuhan ada, maka yang terjadi dalam cerita adalah semua mungkin atau terjadi banyak keajaiban (miracles).

Sebagai dampaknya, cerita di bangun oleh prinsip kausalitas.

1. Menceritakan sebuah kisah

2. Sebuah bentuk dari cerita

3. Asal usul drama

4. Persoalan aturan

5. Prinsip dasar

6. Model Sintetik/ aplikasi hasil analisa dan praktik

Problem utama skenario

Karena berasal dari drama, banyak istilah yang tumpang tindih.Cara menilai dramaturgi sebagai sebuah komposisi sulit dinilai karena dia adalah seni (ukurannya sulit Cara cerita masing-masing individu berbeda. Tidak bisa dipelajari secara templete.

Menonton dan membandingkan pendekatan film “Billa dan Sadja” by Alexander Mountana dan “Chocolate” by Nala Perkasa (Tuta). Last Year at Mamenbad (salah satu film dimana penonton menyebut tokoh dalam film terserbut dengan X, Y, Z karena dalam film nama mereka tidak disebutkan)

- elemen drama

- dialog

- plot

- konflik

- setting

- karakter

- opening dan ending

Hal-hal di atas adalah struktur

Drama dalam tradisi Yunani berarti ritual (tindakan yang suci), kegiatan menyaksikan drama adalah untuk mensucikan diri karena dalam drama terdapat kisah.

Teater: Theastai (melihat)Menonton teater untuk menghasilkan khatarsis.Agar terwujud hal itu, maka dikondisikan agar penonton fokus, sehingga penonton berdidentifikasi sehingga inividu itu hilang ketika menyaksikan pertunjukan. Dramaturgi usaha penulis untuk menjadi manusia, Dalam cerita kita berkomunikasi Membagi pengalaman dan bercerita adalah penting bagi manusia (seperti oksigen). Aturan tidak pernah ada dalam dramaturgi yang ada adalah prinsip dasar menjadi manusia:

Konsekuensinya:

- mampu memahami dirinya sendiri (jadi setiap orang bisa bercerita)

- memiliki keterbatasan dan ketergantungan

- kehidupan: proses pergantian persistiwa yang melibatkan proses kausalitas (karena kalo nggak, cerita akan jadi nggak logis dan itu tidak bisa diterima manusia/ penonton)

Perkecualian :

- manusia itu unik (karena faktor genetik dan kultur)

Karena itu manusia pasti berbeda sekaligus sama.Dalam membuat cerita, penulis proses manusia mengingat/berefleksi pada dirinya atau orang lain.

PENGERTIAN SINEMATOGRAFI

Sinematografi adalah kata serapan dari bahasa Inggris Cinematography yang berasal dari

bahasa Latin kinema 'gambar'. Sinematografi sebagai ilmu terapan merupakan bidang ilmuyang membahas tentang teknik menangkap gambar dan menggabung-gabungkan gambar tersebut sehingga menjadi rangkaian gambar yang dapat menyampaikan ide (dapat mengemban cerita).

Sinematografi memiliki objek yang sama dengan fotografi yakni menangkap pantulan cahaya yang mengenai benda. Karena objeknya sama maka peralatannyapun mirip. Perbedaannya, peralatan fotografi menangkap gambar tunggal, sedangkan sinematografi menangkap rangkaian gambar. Penyampaian ide pada fotografi memanfaatkan gambar tunggal, sedangkan pada sinematografi memanfaatkan rangkaian gambar. Jadi sinematografi adalah gabungan antara fotografi dengan teknik perangkaian gambar atau dalam sinematografi disebut montase (montage).

Sinematografi sangat dekat dengan film dalam pengertian sebagai media penyimpan maupun sebagai genre seni. Film sebagai media penyimpan adalah pias (lembaran kecil) selluloid yakni sejenis bahan plastik tipis yang dilapisi zat peka cahaya. Benda inilah yang selalu digunakan sebagai media penyimpan di awal pertumbuhan sinematografi. Film sebagai genre seni adalah produk sinematografi.

Zemanta Pixie

dikirim pada hari Rabu, Juli 02, 2008 di label Sinematografi . untuk masuk kekotak komentar silahkan klik disini..!! blog ini mendukung "do follow". Setiap komentar yang anda berikan, akan dibalas dengan backlink dari sini. Langgan: Poskan Komentar (Atom) . SUMBER "http://209.85.175.132/search?q=cache:lrrWi2eNEpYJ:belajarnge.blogspot.com/2008/07/pengertian-sinematografi.html+penjelasan+tentang+sinematografi&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id"

FILM

Karya Kompromistis Tiga Pilar

Selasa, 6 Nopember 2007

Film dalam perkembangannya sudah masuk sebagai sebuah industri. Karena itu, sudah sangat sulit untuk memastikan apakah film yang dianggap bagus bisa untuk penilaian skenarionya yang bagus atau sutradaranya yang bagus. Bisa jadi karya film itu menjadi bagus karena produsernya.

Dalam produksi sebuah film ada tiga pilar-istilah orang film, three engle-yang punya andil besar menentukan mutu akhir film, yaitu penulis skenario, sutradara, dan sang produser yang punya duit.

Memang masih ada bagian editing, music scoring, dan sinematografi. Tapi peran mereka ini kurang diketahui oleh masyarakat. Padahal, dari kalangan praktisi film digambarkan bahwa editing, music scoring, dan sinematografi sangat menentukan mutu sebuah film.

Dalam workshop Road to Festival Film Jakarta 2007 di Jakarta belum lama ini, praktisi film, yaitu penulis skenario, sutradara, aktor, penyunting, musik, dan sinematografi memaparkan bagaimana sebuah film itu dibuat, dan seberapa besar intervensi masing-masing orang dalam memproduksi film.

Prima Rusdi, Joko Anwar, dan Salman Aristo (penulis skenario), Dimas Jayadiningrat (sutradara), Sastha Sunu, dan Cesa David (penyunting), Thoersi Argeswara dan Aghi Narotama (musik), Aria Agni (sinematografi), dalam penjelasan mereka tergambar bagaimana sulitnya mengukur originalitas karya seseorang dalam produksi sebuah film.

Menurut mereka, dalam memproduksi film dikenal istilah three engle, yaitu tiga unsur dalam film (penulis skenario, sutradara, produser). Meskipun hasil akhir sebuah film sering dikatakan sebagai hasil kerja sutradara, dalam proses produksinya tidak demikian karena penulis dan produser ternyata juga berperan sampai film selesai dibuat.

Karena itu, Dimas yang lebih akrap dipanggil Djay tidak keberatan kalau sebuah film itu adalah karya kompromistis antara penulis, sutradara, dan produser. "Ini sebetulnya rahasia 'dapur' yang tidak perlu orang mengetahuinya," kata Djay.

Sebagai "penglima" dalam proses pembuatan sebuah film, sutradara akan berunding dengan penulis skenario untuk mengubah sebagian dari cerita dalam skenario.

Begitu pula, sang produser akan bertindak yang sama jika menurut hematnya sebagian dari suatu skenario harus diubah karena tidak memiliki nilai jual.

Produser akan mengubah (menambah atau mengurangi) sebuah adegan jika dipandang adegan tersebut tidak memiliki nilai jual. (Laurentius chen). sumber "http://209.85.175.132/search?q=cache:CXXwmSi3R_4J:www.suarakarya-online.com/news.html%3Fid%3D185780+penjelasan+tentang+sinematografi&cd=11&hl=id&ct=clnk&gl=id"

Category: Books

Genre: History

Author: Kuntowijoyo

MEMBERI RUANG BAGI HETEROGLOSSIA

Sejarawan adalah penulis sejarah. Titik.

(…)Tanggalkan anggapan bahwa hanya mereka

yang bekerja sebagai dosen universitas dan

institusi-instusi ilmiah berhak disebut sejarawan!

Kuntowijoyo (2003: xiii)

DUA PULUH tahun silam adalah momen perjumpaan pertama saya dengan sosok Kuntowijoyo. Saat itu, saya adalah mahasiswa Fisipol UGM semester ketiga. Momen itu tak pernah pupus dalam kenangan saya hingga kini. Bagaimana tidak. Saya diminta teman-teman untuk mengontak dan mengundang “Pak Kunto”-- begitu mahasiswa biasa menyapanya-- dalam sebuah diskusi mahasiswa. Dengan penuh keramahan beliau menerima saya dan bersedia memenuhi undangan diskusi itu. Tapi, yang mengesankan saya, apa yang dikatakannya di akhir pertemuan itu: “Saya akan menulis makalah.” Kesediaan menerima undangan saja sudah sangat melegakan saya. Apalagi, kerelaan menulis makalah untuk sebuah diskusi “sekelas mahasiswa.” Bagi saya, sosok Kuntowijoyo tak hanya eksemplar terbaik kerendahan hati dan keterbukaan seorang intelektual. Tapi, ia sekaligus sosok ilmuwan yang dengan tekun menuliskan gagasan-gagasannya.

Maka, tak aneh, jika ia sedikit dari ilmuwan Indonesia yang memiliki produktivas menggetarkan. Dari tangan Kuntowijoyo mengalir deras beragam oeuvres mulai dari puisi, naskah drama, cerpen, novel hingga buku daras (teks). Buku Penjelasan Sejarah (2008) yang merupakan karya pamungkas Kuntowijoyo menggenapi karyanya tentang teori dan metodologi sejarah. Jauh sebelumnya, Kuntowijoyo telah menerbitkan Pengantar Ilmu Sejarah (1995) dan Metodologi Sejarah (2003). Yang menarik, buku pamungkas itu memuat tak kurang 60 (enam puluh) ulasan (review) terhadap karya sejarawan, baik dari dalam maupun luar Indonesia. Karya yang berbicara dalam konteks Indonesia mempunyai tempat yang lebih luas ketimbang karya dari luar Indonesia. Sementara, tahun publikasi karya-karya yang diulas Kuntowijoyo merentang cukup jauh mulai dari tahun 1966 (karya klasik sejarawan Sartono Kartodirdjo Peasant’s Revolt of Banten in 1888) hingga 2004 (karya Kuntowijoyo Raja, Priyayi dan Kawula).

Di tengah keragaman tematik dari buku yang diulas Kuntowijoyo, apa boleh buat, pembaca hanya menemui satu karya yang bertautan dengan sejarah perempuan. Karya ini pun tidak ditulis oleh sejarawan perempuan. Begitu pula, sejarah lingkungan (ekologi) hanya bisa ditemui dalam karya Clifford Geertz dan karya Kuntowijoyo. Apalagi, tema-tema kontemporer nyaris sulit dikais dalam karya yang diulas, antara lain: sejarah mikro, sejarah budaya popular, sejarah visual, sejarah tubuh, sejarah emosi dan seterusnya. Selebihnya, sebagaimana gampang diduga, adalah tema-tema yang terhitung klasik, seperti: sejarah sosial (lokal), sejarah politik, sejarah perkotaan, sejarah pedesaan dan seterusnya.

* * * * *

Penjelasan sejarah, seperti ditakrifkan Kuntowijoyo, berkaitan dengan proses “menafsirkan dan mengerti,” “penjelasan tentang waktu yang memanjang” dan “penjelasan peristiwa tunggal” (hal.10). Istilah “penjelasan” dipilih ketimbang “analisa” karena, menurut Kuntowijoyo, dianggap “memadai untuk menerangkan gejala sejarah” (hal5). Ini agaknya sejalan dengan gagasan filosofis Wilhelm Dilthey, yang disitir Kuntowijoyo, bahwa manusia adalah makhluk yang menyejarah, karenanya hanya dapat jelaskan melalui sejarahnya. Maka, penjelasan sejarah lebih bertautan dengan upaya menyelami makna yang ada pada pelaku sejarah. Kuntowijoyo lantas mengupas penjelasan sejarah itu yang bertautan dengan pelbagai persoalan: periodisasi (bab 2), kausalitas sejarah (bab 3), analisis struktural (bab 4), konsep paralelisme dalam sejarah (bab 5), generalisasi sejarah (bab 6), rapproachment antara sejarah dan teori sosial (bab 7), kuantifikasi (bab 8) dan narasi (bab 9).

Jika ditilik dari sejumlah karya yang diulas Kuntowijoyo, segera tampak bahwa penjelasan sejarah yang bertautan dengan persoalan kausalitas cukup mendominasi. Setidaknya ada 11 (sebelas) karya yang diulas bertautan dengan kausalitas itu. Tentu saja, ini tidak bisa dilepaskan dari kecenderungan penulisan sejarah konvensional yang cenderung bersifat teleologis dan berusaha menggali penyebab mengapa peristiwa sejarah terjadi, baik karena musabab yang bersifat tunggal maupun jamak. Di sisi lain, penjelasan sejarah yang bersifat struktural juga cukup dominan. Ini, boleh jadi, karena keterbatasan dalam penjelajahan terhadap sumber, tapi di sisi lain barangkali menunjukkan kecenderungan umum dalam penulisan sejarah selama ini.

Harus diakui, tatkala sejarah merambah bidang yang kian luas, sejarawan kian dihadapkan pada problema pelik mengingat perkembangan kultural dan sosial tak bisa disamakan dengan peristiwa politik. Ini menuntut penjelasan yang kian bersifat struktural. Akibatnya, kalangan sejarawan, suka tidak suka, berhadapan dengan pertanyaan yang telah lama digumuli oleh para ilmuwan sosial: Siapakah agen yang sesungguhnya dalam sejarah, individu-individu atau kolektivitas? Mampukah mereka mengelak dari (atau bahkan melawan) tekanan dari struktur sosial, politik dan kultural? Apakah struktur-struktur itu sekadar menjadi perintang bagi kebebasan melakukan tindakan atau justru memberi para agen lebih banyak pilihan?

Dalam dekade 1950-an dan 1960-an para sejarawan sosial dan ekonomi bergulat merumuskan model penjelasan sejarah yang bersifat deterministik. Model itu merentang mulai dari determinisme ekonomistik (aliran Marxis), determinisme geografi (Braudel) hingga determinisme populasi (perubahan sosial ala Malthusian). Akan tetapi, model penjelasan yang terasa paling atraktif adalah yang cukup memberi ruang bagi kebebasan orang kebanyakan. Dengan kata lain, sejarawan kian dituntut lebih terbuka terhadap pelbagai penjelasan, eksperimen, fakta tandingan dan memiliki imajinasi skenario alternatif tentang masalah yang dikajinya.

Barangkali contoh terbaik tentang pertengkaran di kalangan sejarawan adalah kasus Hitler (pendiri dan pemimpin Partai Nazi, Jerman). Di satu kutub, seorang sejarawan bernama Robert Waite menawarkan penjelasan yang menganggap Hitler itu memiliki tujuan-tujuan yang tak sadar dan mengidap sejenis psikopatologi , menekankan seksualitasnya yang abnormal serta trauma karena ibunya meninggal ketika ditangani dokter Yahudi. Di kutub lainnya, bagi kalangan yang menganut mahzab “fungsionalis” (atau dalam istilah Peter Burke “sejarawan struktural”), penjelasannya tentang Hitler mesti dicari pada siapa saja orang-orang di sekitar Hitler, birokrasi pemerintah, proses pengambilan keputusan, dan ideologi Nazisme sebagai bentuk gerakan sosial (Burke, 2001a: 16).

Tak urung, sejarawan seperti menemui buah simalakama. Jika mereka menjelaskan perbedaan perilaku sosial dalam periode yang berbeda lewat perbedaan sikap atau konvensi-konvensi sosialnya, maka mudah terjatuh menjadi penjelasan yang dangkal. Di sisi lain, jika mereka menjelaskan perbedaan perilaku itu lewat “struktur dalam” (deep structure) dari watak masyarakatnya, maka mereka telah mengabaikan kebebasan dan fleksibilitas para pelaku sejarah.

Di tengah kebuntuan itu, agaknya menarik menimbang konsep“habitus” dalam kelompok sosial tertentu yang dipopularkan oleh sosiolog Perancis Pierre Bourdieu (1977). Maksudnya, keleluasaan dari anggota kelompok sosial untuk merespon repertoar budaya tertentu berdasarkan tuntutan situasi atau “medan” (field) tertentu. Berbeda dengan konsep aturan (rule), habitus memiliki kelebihan karena memungkinkan mereka yang memakai konsep itu mengakui derajat kebebasan individu dalam seperangkat batasan-batasan budaya.

Sementara itu, pendekatan (rapproachment) antara sejarah dan teori-teori sosial bukanlah perkara yang mudah. Apalagi, kini kian terasa betapa disiplin keilmuan mengalami fragmentasi yang dahsyat. Tak aneh, jika para ilmuwan bak tenggelam dalam disiplin yang kian sempit dan kurang bertegur sapa. Memang, harus diakui, proliferasi disiplin ilmu bisa mendorong pencarian metode yang lebih ketat (rigorous) serta standar-standar yang lebih profesional. Upaya mempertemukan sejarah dengan pelbagai teori sosial mestinya mendorong pada impian sejarawan Fernand Braudel tentang “sejarah total” (total history). Misalnya, sejarawan perempuan perlu meluaskan cakupan risetnya meliputi relasi gender pada umumnya dan konstruksi historis terhadap maskulinitas dan feminitas. Karenanya, pertentangan lama antara “peristiwa” dan “struktur” sejarah harus mulai digantikan oleh interrelasi dan eksperimentasi bentuk-bentuk naratif dalam analisa maupun bentuk-bentuk analitis dalam narasi (Burke, 2001a: 18).

Kuntowijoyo agaknya memberikan catatan khusus terhadap karya sejarawan Perancis Dennys Lombard Nusa Jawa: Persilangan Budaya. Berbeda dengan Sartono Kartodirdjo yang menganggap karya Lombard sebagai social scientific, Kuntowijoya justru menyebutnya bergaya novelistic. Menurut saya, pencandraan yang dilakukan Kuntowijoyo ini tak hanya menarik, tapi juga penting diungkai lebih jauh. Ini karena adanya kecenderungan revivalisasi narasi dalam penulisan sejarah. Memang, harus diakui, narasi menandai gaya awal perkembangan penulisan sejarah yang pernah didera kritik tajam dari kalangan penganut pendekatan struktural.

Dalam perjalanannya kemudian, gaya penulisan naratif itu banyak dipengaruhi oleh sastra bahkan sinema. Ini juga dinyatakan Kuntowijoyo, “Sejarawan itu mirip sutradara drama, sebab sejarah memiliki elemen epis-dramatis” (hal.16). Jonathan Spence (seperti disitir Burke 2001b: 297), umpamanya, mengenalkan bahasa “montage” (teknik penyuntingan dalam sinema yang dikenalkan oleh Sergei Eisenstein), sementara Robert Rosenstone (1997) menggunakan frasa “close-up” (teknik pengambilan gambar dalam film terhadap objek dari jarak dekat) seraya menyitir sutradara Perancis Jean Luc Godard tentang efek dari pengisahan yang tak harus bersifat kronologis. Kilas balik (flashback), penyuntingan yang terputus-putus (cross-cuting) dan pembelokan kisah merupakan teknik sinematografi (juga sastra)-- kendati sekilas tampak digunakan secara permukaan dan hanya sekadar menjadi daya pikat cerita-- sesungguhnya bisa membantu sejarawan untuk menyingkap relasi antara peristiwa dan struktur serta menyajikan pandangan yang saling berlawanan di antara para pelaku (aktor) sejarah.

Di sisi lain, Rosenstone lebih jauh menekankan peran film dalam membangkitkan kesadaran sejarah terutama di era pasca-literasi (postliterate age) di mana kebanyakan orang mampu membaca tapi emoh melakukannya. Kemampuan film merefleksikan sejarah dicontohkan Rosenstone dalam sejumlah film Amerika, antara lain: Rocky (persoalan pekerja kerah biru), The Invasion of Body Snatchers (konspirasi dan konformitas di era 1950-an), Viva Zapata (perang dingin) dan Drums along the Mowhawk (bertahannya nilai-nilai Keamerikaan). Selama ini, menurut Rosenstone, kalangan sejarawan menggunakan dokumen tertulis untuk mengritik sejarah visual. Seakan-akan dokumen tertulis itu tidak problematik ketimbang yang bersifat visual. Padahal, bukankah film juga membabar fakta dan mendedahkan argumen seperti halnya dokumen tertulis?

Perspektif poskolonialisme (yang sayangnya tak disinggung dalam ulasan Kuntowijoyo di buku Penjelasan Sejarah ini) sejatinya teramat sayang luput dari perdebatan penjelasan sejarah. Ini karena sesungguhnya kemunculan sejarah dalam pemikiran Eropa tak bisa diceraikan dari kolonialisme modern yang ditandai oleh radical othering terhadap bangsa-bangsa non-Eropa serta aneksasi yang brutal terhadap wilayah-wilayah di luar Eropa. Sebagaimana dinyatakan oleh Robert Young (1990), apa yang disebut “Sejarah” (dengan huruf “S” besar) adalah angin surga pengetahuan Barat yang berwatak Eropa-sentris serta praktik yang dengan dingin menggelontor “konsep, otoritas dan asumsi keunggulan dari kategori yang disebut Barat.” Ini senafas dengan gugatan yang dilontarkan Michel Foucault (1970): Apa artinya memiliki sejarah? Pertanyaan ini rupanya menandai pergeseran kesadaran (manusia) Barat, yang bertautan dengan gagasan modernitas, bahwa (manusia) Barat berbeda dengan pelbagai jenis manusia lainnya yang ada dalam sejarah.

Meski demikian, Dipesh Chakravarty (1997) menyatakan pentingnya sejarah poskolonial atau projek “provincializing Europe” lewat pencarían bentuk-bentuk narasi yang “secara sengaja menyingkap dengan jelas struktur narasi beserta strategi-strategi dan praktik-praktik represifnya“ ketimbang kembali pada sejarah yang atavistik dan nativistik sembari menampik modernisme. Dalam tarikan nafas yang sama, Gayatri Chakravorty Spivak (1999) menyatakan perlunya menyebut “Eropa sebagai Sang Liyan” (Europe as an Other) di mana kritik terhadap imperialisme akan memulihkan martabat diri (self) pada masyarakat jajahan sehingga Eropa bisa ditempatkan sebagai sang liyan sebagaimana pada masa-masa sebelumnya.

* * * * *

Apa pun soalnya, Kuntowijoyo rupanya pengusung aliran “sejarah itu ilmu yang terbuka.” Penulisan sejarah bukanlah monopoli kaum sejarawan akademis. Ketika me-review karya Parakitri T Simbolon yang bertajuk Menjadi Indonesia, Jilid I (1995), ia menyebut buku itu sebagai bukti “ilmu sejarah itu terbuka, tidak ditulis oleh sejarawan ‘berijasah ‘ (hal.33). Inilah agaknya aspirasi yang tak letih terus disuarakan Kuntowijoyo sebagaimana pendapatnya yang dinukil pada awal tulisan ini. Karena itu, sejarah harus terus-menerus memberi ruang yang lapang bagi beragam pendekatan dan kalangan. Justru inilah yang bakal memperkaya penulisan dan penjelasan sejarah. Laiknya seorang novelis, sejarawan perlu memberi tempat seluas-luasnya pada “suara-suara yang beragam dan saling berlawanan” dari mereka yang telah tiada agar kembali terdengar dengan jelas. Karena itu, sejarawan mesti mempraktikkan sebentuk heteroglossia.

Meski demikian, penulisan sejarah (termasuk sejarawan) bukan tanpa tanggung jawab etis. Sejarawan justru memiliki tempat yang penting, terutama dalam masyarakat yang tengah mengalami perubahan. Sebagaimana dinyatakan Kuntowijoyo, “Dengan menggali mitos-mitos kolektif yang rasional dan ilmiah, sejarawan mempunyai fungsi sosial yang penting. Pembentukan collective intelligence dan critical mass akan merupakan sumbangan penting sejarawan untuk bangsa ini” (hal.51). Ini selaras dengan gagasan yang senantiasa digemakan oleh Kuntowijoyo (2006) ihwal “ilmu sosial profetik.” Menurutnya, ilmu-ilmu sosial profetik “tidak hanya menjelaskan dan mengubah fenomena sosial tetapi juga memberikan petunjuk ke arah mana transformasi itu dilakukan, untuk apa, dan oleh siapa” (hal.87). Karena itu, ilmu-ilmu sosial profetik dilambari tiga nilai utama: humanisasi (emansipasi), liberasi dan transendensi. Di sinilah, para sejarawan memanggul amanah untuk, meminjam kata-kata Hobsbawn (1997: 47) “menunjukkan distorsi sistematis terhadap sejarah untuk melayani tujuan-tujuan yang irrasional”. Sehingga masyarakat beroleh pelajaran berharga dari peristiwa di masa lalu, meski kadangkala mereka terlihat enggan belajar dari sejarah.

Pada akhirnya, apa yang pernah didengungkan oleh kalangan posmodernis tentang “kematian sejarah” (Jenkins, 1997) sepatutnya dipahami sebagai tantangan terhadap sejarawan dan relevansi penulisan sejarah. Dengan kata lain, kalangan sejarawan dituntut mampu mengubah tantangan itu menjadi kesempatan menimbang ulang hakikat penelitian sejarah dan meningkatkan praktik-praktik historiografi. Yang harus dilakukan oleh para sejarawan bukanlah sekadar mengikuti langgam intelektual yang tengah marak seperti halnya “posmodernisme” atau “dekonstruksi.” Melainkan, sejarawan mesti mengembangkan strategi baru dalam riset dan terus memperbarui metodologi, ketajaman analisanya serta sensibilitasnya mencandra persoalan-persoalan sosial. Hanya dengan demikian, maka harapan Kuntowijoyo agar sejarawan memiliki sumbangsih yang penting bagi bangsa ini bakal terwujud dan gagasannya tentang ilmu sosial profetik kian memiliki banyak kaki. Kuntowijoyo telah meninggalkan kita sejumlah pekerjaan rumah. Dan karya-karyanya— lebih dari sekadar teladan-- telah berbicara dengan caranya sendiri pada kita semua.

* * * * *

Daftar Bacaan

Bourdieu, Pierre. (1977). Outline Theory of Practice. Cambridge: Cambridge University Press.

Burke, Peter. (2001a). “Overture. The New History: Its Past and Future.” Dalam Peter Burke, (ed.), New Perspsectives on Historical Writing. London: Blackwell. Hal.1-24.

Burke, Peter. (2001b). “ History of Events and the Revival of Narrative.” Dalam Peter Burke, (ed.), New Perspsectives on Historical Writing. London: Blackwell. Hal.283-300.

Chakrabarty, Dipesh. (1997). “Poscoloniality and the Artifice of History.” Dalam Bill Aschroff, Gareth Griffiths & Helen Tiffin (Eds.), The Post-Colonial Studies Reader. London & New York: Routledge. Hal. 383-388.

Foucault, Michel. (1970). The Order of Things. London: Tavistock.

Hobsbawn. Eric. (1999). On History. London: Abacus.

Jenkins, Keith. (Ed.). (1997). Postmodern History Reader. London & New York: Routledge.

Kuntowijoyo. (1995). Pengantar Ilmu Sejarah. Yogyakarta: Bentang.

Kuntowijoyo. (2003). Metodologi Sejarah. Edisi kedua. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Kuntowijoyo. (2006). Islam Sebagai Ilmu. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Kuntowijoyo. (2008). Penjelasan Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Rosenstone, Robert R. (1995). Visions of the Past: The Challenge of Film to Our Idea of History. Cambridge: Havard University Press.

Spivak, Gayatri Chakravorty. (1999). A Critique of Postcolonial Reason: Toward a History of the Vanishing Present. Cambridge: Havard University Press.

Young, Robert. (1990). White Mythologies: Writing History and the West. London & New York: Routledge.

*) Makalah yang disampaikan dalam Peluncuran dan Diskusi Buku 'Penjelasan Sejarah" yang diselenggarakan oleh oleh Jurusan Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Penerbit Tiara Wacana, Yogyakarta, 22 Februari 2008.

Tags: ulasan buku

Next: Dalam Sebotol Coklat Cair (Koekoesan: Jakarta, 2008). sumber "http://209.85.175.132/search?q=cache:EcrTSon66oQJ:budiirawanto.multiply.com/reviews/item/1+penjelasan+tentang+sinematografi&cd=12&hl=id&ct=clnk&gl=id"

TAMBAHAN

LEMBARAN NEGARA RI

No. 4220 KEHAKIMAN. Hukum. Hak Cipta. Perdagangan. Industri. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85)

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2002

TENTANG

HAK CIPTA

UMUM

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.

Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Orgainization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRlPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional.

Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.

Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahilan sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai :

1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;

2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audio visual dan atau sarana telekomunikasi;

3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa;

4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak:

5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;

6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;

7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;

8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;

9. ancaman pidana dan denda minimal;

10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (l)

Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut taripa izin pemegangnya.

Dalam pengertian "mengumumkan atau memperbanyak", termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat(l)

Cukup jelas

Ayat (2)

Beralih atau dialihkannya Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notariil.

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 4

Ayat(l)

Karena manunggal dengan Penciptanya dan bersifat tidak berwujud, Hak Cipta pada prinsipnya tidak dapat disita, kecuali Hak Cipta tersebut diperoleh secara melawan hukum.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan bagian tersendiri, misalnya suatu Ciptaan berupa film serial, yang isi setiap seri dapat lepas dari isi seri yang lain, demikian juga dengan buku, yang untuk isi setiap bagian dapat dipisahkan dari isi bagian yang lain.

Pasal 7

Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar atau kata atau gabungan keduanya, yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki pemilik rancangan. Oleh karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila rancangannya itu dikerjakan secara detail menurut desain yang sudah ditentukannya dan tidak sekadar gagasan atau ide saja. Yang dimaksud dengan di bawah pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan tersebut.

Pasal 8

Ayat(1)

Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dengan instansinya.

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Hak Cipta yang dibuat oleh seseorang berdasarkan pesanan dari instansi Pemerintah tetap dipegang oleh instansi Pemerintah tersebut selaku pemesan. kecuali diperjanjikan lain.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di sini adalah Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat lain, Pemerintah dapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta tindakan yang merusak atau pemanfaatan komersial tanpa seizin negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Hak Cipta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan pihak asing yang dapat merusak nilai kebudayaan tersebut.

Folklor dimaksudkan sebagai sekumpulan Ciptaan tradisional, baik yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang diucapkan atau diikuti secara turun temurun, termasuk :

1. cerita rakyat, puisi rakyat;

2. lagu-Iagu rakyat dan musik instrumen tradisional;

3. tari-tarian rakyat, permainan tradisional;

4. hasil seni antara lain berupa: lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta dalam hal suatu karya yang Penciptanya tidak diketahui dan tidak atau belum diterbitkan, sebagaimana layaknya Ciptaan itu diwujudkan. misalnya, dalam hal karya tulis atau karya musik, Ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk buku atau belum direkam. Dalam hal demikian, Hak Cipta atas karya tersebut dipegang oleh Negara untuk melindungi Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya. sedangkan apabila karya tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan dipesane oleh Penerbit.

Ayat (2)

Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang diterbitkan dengan menggunakan nama samaran Penciptanya. Dengan demikian, suatu Ciptaan yang diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa Penciptanya atau terhadap Ciptaan yang hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit yang namanya tertera di dalam Ciptaan dan dapat membuktikan sebagai Penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap sebagai Pemegang Hak Cipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta di kemudian hari menyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.

Ayat (3)

Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya. Penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap mewakili Pencipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta dikemudian hari menyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Cipiaan tersebut adalah Ciptaannya.

Ayat(1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta yang lazim dikenal dengan "typholographical Arrangement" yaitu aspek seni pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan Ciptaan lain yang sejenis adalah Ciptaan-ciptaan yang belum disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan Ciptaan-ciptaan seperti ceramah, kuliah. dan pidato.

Huruf c

Yang dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk dua ataupun tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi atau ilmu pengetahuan lain.

Huruf d

Lagu atau musik dalam Undang-undang ini diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi.

Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri.

Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar.

Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya bukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.

Huruf g

Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket bangunan.

Huruf h

Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.

Huruf i

Batik yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam Undang-undang ini sebagai bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada Ciptaan motif atau gambar maupun komposisi warnanya. Disamakan dengan pengertian seni batik adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan lain-lain yang dewasa ini terus dikembangkan.

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya. Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan.

Huruf l

Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset, cakram optik atau media lain, serta komposisi berbagai karya tari pilihan.

Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.

Yang dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya dari bentuk patung menjadi tukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadi sandiwara radio, dan novel menjadi film.

Ayat(2)

Cukup jelas

Ayat(3)

Ciptaan yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa, manuskrip, cetak biru (blue print), dan yang sejenisnya dianggap Ciptaan yang sudah merupakan suatu kesatuan yang lengkap.

Pasal 13

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Yang dimaksud dengan keputusan badan-badan sejenis lain, misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa, termasuk keputusa-keputusa Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah Pelayaran.

Pasal 14

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Contoh dari Pengumuman dan Perbanyakan atas nama Pemerintah adalah Pengumuman dan Perbanyakan mengenai suatu hasil riset yang dilakukan dengan biaya Negara.

Huruf c

Yang dimaksud dengan berita aktual adalah berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 15

Huruf a

Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk menentukan pelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan. Dalam hal ini akan lebih tepat apabila penentuan pelanggaran Hak Cipta didasarkan pada ukuran kualitatif. Misalnya, pengambilan bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10%. Pemakaian seperti itu secara substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta. Pemakaian Ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Penciptanya. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan Ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya. dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta, judul atau nama Ciptaan, dan nama Penerbit jika ada.

Yang dimaksud dengan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Seorang pemilik (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer dibolehkan membuat salinan atas Program Komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri. Pembuatan salinan cadangan seperti di atas tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya Ciptaan yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum. Misalnya, buku-buku atau karya-karya sastra atau karya-karya fotografi.

Pasal 18

Ayat (l)

Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu Ciptaan melalui penyiaran radio, televisi dan sarana lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah haruslah diutamakan untuk kepentingan publik yang secara nyata dibutuhkan oleh masyarakat umum.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1)

Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 20

Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah dipotret tanpa diketahuinya dalam keadaan yang dapat merugikan dirinya.

Pasal 201

Misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat berkeberatan jika diambil potretnya untuk diumumkan.

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dengan hak moral, Pencinta dari suatu karya cipta memiliki hak untuk :

1. dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;

2. mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta;

3. Selain itu tidak satupun dari hak-hak tersebut di atas dapat dipindahkan selama Penciptanya masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 25

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah informasi yang melekat secara elektronik pada suatu Ciptaan atau muncul dalam hubungan dengan kegiatan Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan, Pencipta, dan kepemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor atau kode informasi. Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor, menyiarkan, mengkomunikasikan kepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman suara atau siaran yang diketahui bahwa perangkat informasi manajemen hak Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa izin pemegang hak.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Pembelian hasil Ciptaan tidak berarti bahwa status Hak Ciptanya berpindah kepada pembeli, akan tetapi Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut tetap ada di tangan Penciptanya. Misalnya, pembelian buku, kaset, dan lukisan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 27

Yang dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adaiah instrumen teknoiogi dalam bentuk antara lain kode rahasia, password, bur code, serial number, teknologi dekripsi (decryption} dan enkripsi (encryption) yang digunakan unnik melindungi Ciptaan.

Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum meliputi : memproduksi atau mengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang dirancang khusus untuk meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah, membatasi Perbanyakan dari suatu Ciptaan.

Pasal 28

Ayat (l)

Yang dimaksud dengan ketentuan persyaratan sarana produksi berteknologi tinggi, misalnya, izin lokasi produksi, kewajiban membuat pembukuan produksi, membubuhkan tanda pengenal produsen pada produknya, pajak atau cukai serta memenuhi syarat inspeksi oleh pihak yang berwenang.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggal 1 Januari sebagai dasar perhitungan jangka waktu perlindungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk memudahkan perhitungan berakhirnya jangka perlindungan. Titik tolaknya adalah tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau Penciptanya meninggal dunia. Cara perhitungan seperti itu tetap tidak mengurangi prinsip perhitungan jangka waktu perlindungan yang didasarkan pada saat dihasilkannya suatu Ciptaan apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Hal ini berarti suatu Ciptaan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar tetap dilindungi.

Pasal 36

Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan tidak bertanggung jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang terdaftar.

Pasal 37

Ayat (1)

yang dimaksud dengan Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektuai yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa mengurus permohonan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lain dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intdektual di Direktorat Jenderal.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pengganti Ciptaan adalah contoh Ciptaan yang dilampirkan karena Ciptaan itu sendiri secara teknis tidak mungkin untuk dilampirkan dalam Permohonan, misalnya, patung yang berukuran besar diganti dengan miniatur atau fotonya.

Ayat (3)

Jangka waktu proses permohonan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada Pemohon.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Cukup jelas

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas

Pasal 46

Cukup jelas

Pasal 47

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Ayat (l)

Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan pertunjukan umum (public performance), mengomunikasikan pertunjukan langsung (life performance), dan mengkomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman Pelaku.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 54

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan sistem dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal melalui Menteri mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh Undang-undang, yang saat ini diatur dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687).

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Ayat(1)

Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan "panitera'" pada ayat ini adalah panitera Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 66

Cukup jelas

Pasal 67

Huruf a

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan importasi.

Huruf b

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang bukti oleh pihak pelanggar.

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 68

Cukup jelas

Pasal 68

Cukup jelas

Pasal 70

Cukup jelas

Pasal 71

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu adalah pegawai yang diangkat sebagai penyidik berdasarkan Keputusan Menteri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 72

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah menggandakan, atau menyalin Program Komputer dalam bentuk kode sumber (source code) atau program aplikasinya.

Yang dimaksud dengan kode sumber adalah sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruks/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang dibuat oleh seorang pemprogram (programmer).

Misalnya: A membeli Program Komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan pada satu unit komputer, atau B mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaan aplikasi Program Komputer pada 10 (sepuluh) unit komputer. Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi Program Komputer di atas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran, kecuali untuk arsip.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

ukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Cukup jelas

Pasal 73

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "bersifai unik" adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus.

Pasal 74

Cukup jelas

Pasal 75

Cukup jelas

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Cukup jelas

Pasal 78

Diberlakukan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan dimaksudkan agar Undang-undang ini dapat disosialisasikan terutama kepada pihak-pihak yang terkait dengan Hak Cipta, misalnya, perguruan tinggi, asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta, dan lain-lain.